BUOl-Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 16 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol pada tahun 2018 lalu Selasa 26/9 Empat perwakilan ASN mendatangi PJ Bupati Buol di ruang kerjanya.
Perwakilan Ke 16 ASN yang di PTDH pada tahun 2018 yang lalu mendatangi PJ Bupati Buol Muchlis MM diruang kerjanya untuk melakukan audiens diantarnya Kamarudin Lasuru, Ahmat Batalipu, Sahrul Tongghil dan karsum.
Pertemuan singkat tersebut antara perwakilan ASN itu direspon oleh PJ bupati Buol meminta kronologinya dan berjanji akan melakukan telaah bersama kepala BKD Buol dan bagian hukum.
Dalam pernyataan Kamarudin Lasuru saat diwawancara awak media mengatakan, Karena sesungguhnya pernyatataan itu sudah harus dicabut berdasarkan Yurisprudensi dari Mahkama Agung(MA) semua pasal yang di kekanakn kepada semua ASN telah di Patahkan oleh mahkama agung pada tahun 2012 dan 2019
Menurutnya " Jika , mengacu pada UU 45 pasal 28 D dihadapan hukum setiap warga negara berlaku sama, Bahwa putusan pengadilan sudah di patahkan oleh mahkama agung namum Pemda Buol saat itu tidak menganulir bahkan pada putusan tidak terdapat PTDH, karna putusan yg dijadikan regulasi pemberihan hanya berdasarkan putusan pengadilan yang masi menggunakan undang-undang seblum terbitnya undang-undang 2014 dan PP 11 tahun 2017 " Paparnya
Olehnya Pihaknya meminta kepada pemerintah daerah berharap bahwa hak hidup hak untuk sama-sama itu telah diatur dalam pasal 28i bahwa tidak ada hukum yang berlaku surut Namun pada kenyataannya dari 16 ASN di eksekusi tanpa pemeriksaan lebih Awal
Polemik 16 Aparatur Sipil Negara yang di PTDH pada 17 mei 2018 tersebut hingga kini belum Menemukan titik terang